Berdasarkan Surat Edaran No. 89/SE/2021 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun pelajaran 2021/2022, SMK Negeri 67 Jakarta menerima perpindahan mutasi peserta didik berdasarkan daya tampung yang ada. Adapun informasi mengenai perpindahan peserta didik adalah sebagai berikut:

A. Daya Tampung

No.

Kelas

Kuota Seharusnya

Kuota Saat Ini

Daya Tampung

1

X Animasi

36

34

2

2

X Desain Komunikasi Visual

36

35

1

3

X Multimedia

36

36

0

 

Total Kelas X

108

105

3

4

XI Animasi

36

34

2

5

XI Desain Komunikasi Visual

36

35

1

6

XI Multimedia

36

33

3

Total Kelas XI

108

102

6

Total Kelas X & XI

216

207

9

 B. Jadwal Pelaksanaan Mutasi

No.

Uraian

Tanggal

1.

Pengumuman daya tampung dan formasi kelas terbuka disekolah

7, 10 dan 11 Januari 2022

2.

Pendaftaran

12 dan 13 Januari 2022

3.

Pengarahan Kepada Calon Peserta

14 Januari 2022

4.

Seleksi

17 Januari 2022

5.

Pengumuman

19 Januari 2022

6.

Lapor Diri

19 dan 20 Januari 2022

 C. Link

 D. Kriteria

  • Bobot 60% Penilaian Tes SMK Negeri 67 Jakarta
    * Pengetahuan -> CBT (25%)
    * Keterampilan -> Praktik (55%)
    * Wawancara (20%)
  • Bobot 40% Rerata Nilai Pengetahuan dan Keterampilan Raport Semester Ganjil 2021/2022
  • Total Nilai Minimal Lolos Seleksi Mutasi >= 78 dan diperingkatkan dari nilai tertinggi untuk memenuhi kuota

 E. Persyaratan

  • Umum
  1. Surat permohonan orangtua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
  2. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
  3. Fotocopy Raport yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Raport Asli;
  4. Fotocopy Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  5. Fotocopy sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
  6. Fotocopy surat ijin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  7. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
  • Khusus
  1. Perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama
  • Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.