Berdasarkan Surat Edaran No. e-0065/SE/2022 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun pelajaran 2022/2023, SMK Negeri 67 Jakarta menerima perpindahan mutasi peserta didik berdasarkan daya tampung yang ada.

Ruang lingkup perpindahan peserta didik:

  1. Peserta Didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
  2. Peserta Didik yang berasal dari luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada didalam DKI Jakarta.

Adapun informasi mengenai perpindahan peserta didik adalah sebagai berikut:

1. Daya Tampung

No.

Kelas

Kuota Seharusnya

Kuota Saat Ini

Daya Tampung

1

X Animasi

36

36

0

2

X Desain Komunikasi Visual-1

36

36

0

3

X Desain Komunikasi Visual-2

36

35

1

Total Kelas X

108

107

1

 2. Jadwal Pelaksanaan Mutasi

No.

Uraian

Tanggal

1.

Pengumuman daya tampung dan formasi kelas terbuka disekolah

17 Januari 2023

2.

Pendaftaran

17 Januari sd 3 Februari 2023 &
3 Februari 2023 sd pukul 14.00 WIB

3.

Pengarahan Kepada Calon Peserta

6 Februari 2023

4.

Seleksi

7 dan 8 Februari 2023

5.

Pengumuman

9 Februari 2023

6.

Lapor Diri

10 dan 13 Februari 2023

3. Link

4. Kriteria

  • Bobot 60% Penilaian Tes SMK Negeri 67 Jakarta
    * Pengetahuan -> CBT (30%)
    * Keterampilan -> Praktik (50%)
    * Wawancara (20%)
  • Bobot 40% Rerata Nilai Pengetahuan dan Keterampilan Raport Semester Ganjil 20222023
  • Total Nilai Minimal Lolos Seleksi Mutasi >= 78 dan diperingkatkan dari nilai tertinggi untuk memenuhi kuota

5. Persyaratan

  • Umum
  1. Surat permohonan orangtua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
  2. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
  3. Fotocopy Raport yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Raport Asli;
  4. Fotocopy Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  5. Fotocopy sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
  6. Fotocopy surat ijin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  7. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
  • Khusus
  1. Perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama
  2. Perpindahan peserta didik dari penyelenggara kurikulum yang berbeda dapat mengikuti seleksi dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju, jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
  • Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.