Print
Category: Berita Terkini
Hits: 558

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 53/SE/2025 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun pelajaran 2025/2026, SMK Negeri 67 Jakarta menerima perpindahan mutasi peserta didik berdasarkan daya tampung yang ada.

Ruang lingkup perpindahan peserta didik:

  1. Peserta Didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
  2. Peserta Didik yang berasal dari luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada didalam DKI Jakarta.

Silahkan klik Disini untuk Surat Edaran Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026

Informasi Kuota Mutasi :
Kelas  XI DKV = 1 Peserta Didik
Kelas X DKV = 8 Peserta Didik
Kelas X Animasi = 1 Peserta Didik

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan datang ke SMK Negeri 67 Jakarta.