Print
Category: Berita Terkini
Hits: 890

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2025 Tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun pelajaran 2025/2026, SMK Negeri 67 Jakarta menerima perpindahan mutasi murid berdasarkan daya tampung yang ada.

Ruang lingkup perpindahan murid:

  1. Murid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
  2. Murid yang berasal dari luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada didalam DKI Jakarta.
  3. Perpindahan masuk bagi Murid tidak dapat dilakukan dari Jenjang SMK ke Jenjang SMA atau sebaliknya.

Adapun informasi mengenai perpindahan murid adalah sebagai berikut:

  1. Daya Tampung

No.

Kelas

Kuota Seharusnya

Kuota Saat Ini

Daya Tampung

1

XI Animasi

36

36

0

2

XI Desain Komunikasi Visual

108

107

1

Total Kelas XI

144

143

1

3

XII Animasi

36

32

4

4

XII Desain Komunikasi Visual

72

72

0

Total Kelas XII

108

104

4

Total Kelas XI & XII

252

247

5

 

  1. Jadwal Pelaksanaan Perpindahan (Mutasi)

No.

Uraian

Tanggal

1.

Pengumuman daya tampung secara terbuka dapat dilihat di Satuan Pendidikan dan Laman https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-murid

8 - 9 Juli 2025

2.

Pendaftaran

9 - 11 Juli 2025 sd pukul 14.00 WIB

3.

Pengarahan Kepada Calon Peserta

14 Juli 2025

4.

Seleksi

15 Juli 2025

5.

Pengumuman

17 Juli 2025

6.

Daftar Ulang

18 dan 21 Juli 2025
Pukul 08.00 - 15.00 WIB

  1. Link
  1. Kriteria

 

Note:

Proses Perpindahan Murid dilaksanakan secara Obyektif, Transparan, Akuntabel, dan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)