Print
Category: Berita Terkini
Hits: 2722

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13/SE/2024 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun pelajaran 2024/2025, SMK Negeri 67 Jakarta menerima perpindahan mutasi peserta didik berdasarkan daya tampung yang ada.

Ruang lingkup perpindahan peserta didik:

  1. Peserta Didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
  2. Peserta Didik yang berasal dari luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada didalam DKI Jakarta.

Adapun informasi mengenai perpindahan peserta didik adalah sebagai berikut:

  1. Daya Tampung

No.

Kelas

Kuota Seharusnya

Kuota Saat Ini

Daya Tampung

1

XI Animasi

36

32

4

2

XI Desain Komunikasi Visual

72

71

1

Total Kelas XI

108

103

5

3

XII Animasi

36

35

1

4

XII Desain Komunikasi Visual

72

69

3

Total Kelas XII

108

104

4

Total Kelas XI & XII

216

207

9

 

  1. Jadwal Pelaksanaan Perpindahan (Mutasi)

No.

Uraian

Tanggal

1.

Pengumuman daya tampung dan formasi kelas terbuka disekolah

4 - 5 Juli 2024

2.

Pendaftaran

8 - 10 Juli 2024 sd pukul 14.00 WIB

3.

Pengarahan Kepada Calon Peserta

15 Juli 2024

4.

Seleksi

16 Juli 2024

5.

Pengumuman

19 Juli 2024

6.

Lapor Diri

22 - 23 Juli 2024
Pukul 08.00 - 16.00 WIB

  1. Link
  1. Kriteria